ASN Belitung Mulai Libur, Kepala BKPSDM Sebut Hal Ini

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami--(Doddy BE)
TANJUNGPANDAN,BELITONGEKSPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung mulai melaksanakan masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Hal itu sesuai dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Kebijakan itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA. Azhami, menjelaskan bahwa surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat edaran bupati dalam mengatur jadwal libur ASN pada libur lebaran.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Tanjungpandan Belitung Stabil Jelang Lebaran, Cek Daftarnya
Lalu, Menpan RB juga mengeluarkan surat edaran lain yang memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari mana saja (work from home/WFH) sejak 24 Maret 2025.
“Namun, secara umum, surat edaran ini tidak terlalu berpengaruh bagi ASN di Belitung. Jika ada yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut, maka tidak ada masalah,” kata KA. Azhami kepada Belitong Ekspres.
Menurut Azhami, Pemkab Belitung telah menetapkan cuti bersama bagi ASN mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan ASN diwajibkan kembali bekerja pada 8 April 2025.
"ASN yang tidak mengambil cuti diharapkan masuk kerja sesuai jadwal. Jika ada kondisi mendesak yang mengharuskan absen, pegawai diimbau untuk melapor kepada pimpinan masing-masing," tegasnya.
Lalu ia menambahkan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas dalam pelayanan publik, seperti rumah sakit, diharapkan dapat mengatur jadwal kerja pegawainya agar pelayanan tetap berjalan, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Toleransi Umat Beragama, Kelenteng Sijuk Peduli Bersama Berbagi Takjil
"Jadi jangan sampai ada pelayanan wajib dasar yang tidak dilaksanakan oleh mareka, maka harus ada pengaturan dan antisiapasi mereka," sebutnya.
Kemudian pada 8 April 2025, Pemkab Belitung berencana melakukan kunjungan ke berbagai OPD guna memastikan kedisiplinan ASN pasca libur panjang tersebut.
"Kami masih koorsinasi, tapi kami akan datang silahturahmi nanti pada hari pertama masuk kerja nanti," tandasnya.