Kejari Beltim Terapkan Restorative Justice, 3 Perkara Ini Dihentikan Tanpa Sidang

Kejari Beltim menerapkan mekanisme Restorative Justice untuk perkara tindak pidana ringan--Diskominfo SP Beltim

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga perkara hukum di Belitung Timur resmi dihentikan tanpa melalui proses persidangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan mekanisme RJ untuk tiga perkara tersebut disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejari Beltim, Dr Rita Susanti mengatakan, langkah ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum kini semakin berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Ketiga perkara ini menjerat tersangka Sinta Binti Sangkala, Fiky Junatan alias Fiky Bin Purnomo, dan Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

BACA JUGA:Pemkab Beltim Siapkan 18 Ton Daging Beku, Harga Terjangkau untuk Jelang Lebaran

Kriteria Penghentian Perkara

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Bangka Belitung (Babel), sejumlah pertimbangan menjadi dasar keputusan ini.

Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, telah terjadi kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Menurut Rita, penghentian penuntutan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara adil tanpa harus berujung pada pemidanaan.

Pendekatan Hukum yang Lebih Berkeadilan

Penerapan Restorative Justice ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga berusaha menyeimbangkan kepentingan korban dan tersangka.

BACA JUGA:Bupati Beltim Dukung KNPI Ramadan Expo 2025, Ingatkan Pentingnya Kolaborasi UMKM

Dengan begitu, Kata Kepala Kejari Beltim, proses hukum dapat lebih berdaya guna dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

“Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan efek positif, tidak hanya bagi para tersangka dan korban, tetapi juga menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di Beltim,” pungkas Rita.

Dengan langkah ini, Kejari Beltim kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan