Putusan MK: Caleg DPR dan DPRD Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Maju Pilkada

Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta-Dery Ridwansah-JawaPos.com

Dengan putusan ini, MK secara resmi menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya dapat dilakukan jika mendapat penugasan negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi sistem demokrasi di Indonesia serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan