Didakwa Korupsi Impor Gula, Pengacara Klaim Kebijakan Tom Lembong untuk Jaga Stabilitas Harga

Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025)-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kebijakan impor gula di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuduhnya merugikan negara hingga Rp578 miliar, tetapi pihak pembela menekankan bahwa kebijakan ini justru menguntungkan masyarakat dengan menjaga stabilitas harga.

Sejak lama, Indonesia menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan gula nasional. Produksi dalam negeri belum mencukupi, sementara harga gula di pasar domestik cenderung fluktuatif. 

Salah satu solusi yang diambil pemerintah pada masa kepemimpinan Tom Lembong adalah mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

BACA JUGA:Hasto Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dalam Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Putusan MK: Caleg DPR dan DPRD Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Maju Pilkada

Menurut penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kebijakan ini memiliki keuntungan strategis, seperti efisiensi devisa, penciptaan lapangan kerja, dan harga jual yang lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Pendapat ini diperkuat oleh keterangan ahli dalam persidangan yang menyatakan bahwa impor gula mentah pada 2015 berdampak positif dalam menekan harga gula di pasar domestik.

Namun, jaksa menilai ada pelanggaran prosedur dalam kebijakan ini. Tom Lembong disebut menerbitkan 21 izin impor tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Selain itu, ada dugaan bahwa gula impor yang seharusnya digunakan untuk industri malah beredar di pasar konsumsi.

Saksi dari Kementerian Perdagangan, Muhammad Yanny, menjelaskan bahwa dalam perdagangan global, istilah "gula kristal putih" tidak dikenal. Indonesia hanya bisa mengimpor refined sugar atau raw sugar, sehingga pilihan impor gula mentah dianggap logis. 

Namun, pengamat pertanian Khudori menyoroti masalah lain: pengolahan gula mentah dilakukan oleh pabrik gula rafinasi, yang seharusnya hanya memproduksi gula untuk industri, bukan untuk konsumsi langsung.

BACA JUGA:Menhub Perkirakan Arus Mudik 2025 Dimulai Jumat Malam Ini

BACA JUGA:Sidang Korupsi Gula Tom Lembaong: Saksi Sebut Impor Gula Mentah Langkah Logis

Kasus ini mencerminkan dilema besar dalam kebijakan impor pangan: antara menjaga stabilitas harga dan memastikan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan