Hasto Kristiyanto Kritik KPK, Pengajuan Hak Saksi Meringankan Diabaikan
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat,, 14 Maret 2025-BeritaSatuTV-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengabaikan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang perkara yang menjeratnya.
Dalam eksepsi yang disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 21 Maret, Hasto menegaskan bahwa mekanisme internal KPK justru merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Ia menyatakan bahwa sejumlah saksi dari internal KPK, termasuk penyelidik, penyidik, dan ahli, telah memberikan keterangan dalam kasus ini, yang menurutnya lebih banyak bersifat memberatkan.
Lebih lanjut, Hasto merasa proses hukum yang berjalan terhadap dirinya terkesan terburu-buru. Ia menilai bahwa pelimpahan berkas perkaranya dilakukan dengan cepat untuk menghindari praperadilan kedua yang ia ajukan.
BACA JUGA:Kemendag Temukan Kecurangan Takaran Beras, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Impor Gula, Pengacara Klaim Kebijakan Tom Lembong untuk Jaga Stabilitas Harga
"Praperadilan ini pun akhirnya gugur karena KPK telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini menunjukkan ada pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk menempuh jalur praperadilan," ujar Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan (obstruction of justice) serta terlibat dalam dugaan suap terkait upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (beritasatu)