Pemuda Pangkalpinang Nekat Curi Kabel Ribuan Meter, Polisi Ungkap Modusnya

Pemuda Pangkalpinang Nekat Curi Kabel Ribuan Meter, Polisi Ungkap Modusnya-Ist-
SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM - Aksi nekat seorang pemuda asal Pangkalpinang berakhir di tangan polisi setelah kedapatan mencuri ribuan meter kabel milik PT Telkom.
Kasus pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp10 juta ini berhasil diungkap oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Belinyu.
Pelaku yang diketahui berinisial JY alias JI (21) melancarkan aksinya di sebuah kontrakan di Jalan Bukit Tani, Kampung Sekip, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, pada Selasa (18/3/2025).
Kejadian ini terungkap setelah penghuni kontrakan yang menjadi pelapor menyadari kabel jaringan WiFi yang sebelumnya diletakkan di depan kontrakan tiba-tiba hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total kabel yang raib mencapai 2.250 meter.
BACA JUGA:Pemuda Akhiri Hidupnya Karena Cinta Tak Direstui, Ini Pesan Terakhirnya
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke pengawas dan pihak PT Telkom, yang akhirnya melaporkannya ke Polsek Belinyu. Tak ingin kehilangan jejak, Tim Kelambit bersama Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi Lacak Keberadaan Pelaku
Pada Jumat (21/3/2025), tim kepolisian yang dipimpin oleh Ipda Mario Michael Tambunan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan JY. Saat diinterogasi, JY mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi pencurian yang dilakukannya.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) membenarkan pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA:Modus Penipuan Kerja di Luar Negeri, Warga Babel Jadi Tersangka TPPO, Ini Perannya
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kami berhasil mengamankan JY yang mengaku telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKBP Toni, pada Minggu (23/3/2025).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk gulungan kabel optik hitam sepanjang 2.400 meter dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.