Pemuda Pangkalpinang Nekat Curi Kabel Ribuan Meter, Polisi Ungkap Modusnya

Pemuda Pangkalpinang Nekat Curi Kabel Ribuan Meter, Polisi Ungkap Modusnya-Ist-

Atas perbuatannya, JY harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang dapat membuatnya merenungi perbuatannya dalam waktu lama.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aset-aset penting, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Berulang di Desa Pemali, Pelaku Kedapatan Simpan Narkoba

Sementara itu, polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan