Revisi Disahkan, Komdigi Siap Diskusi dan Beri Masukan soal Keamanan Siber di UU TNI

Sejumlah mahasiswa membawa poster saat aksi tolak revisi UU TNI di depan Kantor DPRD Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025)-Nur Chamim-Jawa Pos Radar Semarang

BELITONGEKSPRES.COM - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2024 tentang TNI pada 20 Maret lalu. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga totalnya kini menjadi 16 tugas.

Salah satu tugas baru yang diamanatkan kepada TNI adalah menanggulangi ancaman pertahanan siber. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya serangan siber yang menargetkan infrastruktur negara dan keamanan nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rincian lebih lanjut terkait tugas baru ini dalam revisi UU TNI.

“Kami masih menunggu detail implementasi dari revisi UU TNI terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terbuka untuk berdiskusi dan berkontribusi,” ujar Meutya dalam acara buka bersama dengan insan media di Jakarta, Minggu 23 Maret.

BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Segera Diresmikan

BACA JUGA:THR Gojek & Grab Cair, Viral di Medsos Ada yang Hanya Dapat Rp105 Perak

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan masukan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai peran TNI dalam menjaga keamanan siber nasional.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, ancaman siber menjadi semakin kompleks. Serangan seperti peretasan, pencurian data, dan kejahatan digital lainnya terus meningkat, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pertahanan siber Indonesia. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan