Menkomdigi Sebut Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Segera Diresmikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid--Dok. Komdigi
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan segera diresmikan dalam waktu dekat, setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, akademisi, dan organisasi pemerhati anak.
“Kita tunggu ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat aturan perlindungan anak di ruang digital diumumkan,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Minggu 23 Maret.
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian besar terhadap keselamatan anak-anak di dunia maya. Menurut Meutya, Presiden menekankan pentingnya lingkungan digital yang aman bagi anak-anak tanpa menghalangi akses mereka terhadap perkembangan teknologi.
Meskipun regulasi ini tidak melarang anak-anak berselancar di internet, Meutya menegaskan bahwa mereka harus berada di bawah pengawasan orang tua. “Kami tidak ingin membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun, yang tidak boleh adalah mereka memiliki akun sendiri dan menjelajah tanpa pengawasan,” jelasnya.
BACA JUGA:THR Gojek & Grab Cair, Viral di Medsos Ada yang Hanya Dapat Rp105 Perak
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Ratusan Penerbangan
Dia mengibaratkan situasi ini dengan dunia nyata, di mana anak-anak tidak boleh dibiarkan keluar sendiri ke lingkungan yang berisiko. “Begitu pula di ranah digital, mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai,” tutupnya. (jawapos)