THR Gojek & Grab Cair, Viral di Medsos Ada yang Hanya Dapat Rp105 Perak
Ilustrasi: Ojol bagi-bagi tangkapan layar perolehan THR mereka--Platform X
BELITONGEKSPRES.COM - Pengemudi ojek online (ojol) yang berstatus pekerja lepas menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut oleh perusahaan aplikator sebagai Bonus Hari Raya (BHR). Namun, besaran BHR yang diterima setiap pengemudi berbeda-beda, tergantung pada performa kerja masing-masing.
Di media sosial seperti X, banyak pengemudi ojol yang membagikan pengalaman mereka terkait BHR yang telah cair. Namun, perbedaan jumlah yang diterima menimbulkan beragam reaksi. Beberapa pengemudi mendapatkan jumlah signifikan, sementara yang lain menerima nilai yang sangat kecil, bahkan ada yang kurang dari Rp 1.000.
Salah satu pengguna X, @AraituLaki, membagikan video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojol menerima BHR hanya sebesar Rp 105. Cuitannya menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari perhatian pemerintah terhadap pengemudi ojol. "THR dari Gojek untuk para driver SUDAH CAIR. Dapat THR, lumayan buat bayar toilet waktu perjalanan mudik," tulisnya.
Komentar lain di media sosial juga menunjukkan ketidakpuasan dari sebagian pengemudi. Akun @NawawiAlMaroni, misalnya, mengeluhkan bahwa jumlah THR yang diterima bahkan tidak cukup untuk membayar toilet umum.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Ratusan Penerbangan
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polri Siapkan Layanan 110 untuk Atasi Premanisme dan THR Paksa
Namun, ada juga mitra pengemudi yang mendapatkan nominal lebih besar, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu. Variasi besaran BHR ini sesuai dengan kebijakan aplikator ride-hailing, seperti Gojek dan Grab, yang menyatakan bahwa nilai THR disesuaikan dengan performa pengemudi.
Sistem ini diklaim sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan, di mana pengemudi dengan performa lebih tinggi mendapatkan insentif lebih besar dibandingkan mereka yang kurang aktif. Perbedaan ini juga memperhitungkan faktor pengalaman, sehingga mitra lama dan baru memiliki perhitungan BHR yang berbeda.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, yang sebelumnya menekankan pentingnya memberikan THR kepada pengemudi ojol. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga meskipun dalam sistem kerja yang fleksibel. (jawapos)