Sidang Korupsi ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’: 3 Bos Perkebunan Kompak Tak Tahu Masuk Lahan Konsesi

Tiga bos perusahaan sawit dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--Babel Pos

Lebih lanjut, Johny menyebutkan bahwa berdasarkan telaah BPKH pada tahun 2023, kawasan tersebut ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). “Sampai saat ini, kami masih terus bekerja karena tidak semua lahan yang kami kelola bermasalah dengan PT NKI,” tambahnya.

Nama Mantan Gubernur Disebut

Pusaran kasus dugaan korupsi lahan 1.500 hektare yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 kini masih menjerat tersangka dari pihak PT NKI dan pejabat Dinas Kehutanan (Dishut).

BACA JUGA:Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret, Ini Tanggapan Bupati Beltim

Sejauh ini, lima terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan, yakni H Marwan (mantan Kepala Dinas LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Direktur PT NKI), serta tiga PNS, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa kasus ini terkait pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, sejak 2017 hingga 2023. Dugaan keterlibatan banyak pihak mulai mencuat dalam persidangan.

Salah satu poin penting yang diungkap JPU adalah adanya permintaan dari mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, terkait separuh lahan 1.500 hektare milik PT NKI setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU). Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh terdakwa Ari Setioko.

JPU juga memaparkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat tinggi berawal dari perintah H Marwan, selaku Kadis Kehutanan Bangka Belitung saat itu, untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.

BACA JUGA:PWI Babel Kecam Polres Belitung Panggil 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Ancam Kemerdekaan Pers

Persidangan kasus dugaan korupsi pemanfaatan 1.500 hektare hutan produksi di Kotawaringin, yang menyeret nama PT Narina Keisha Imani atau NKI, terus mengungkap fakta baru.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dari unsur PNS, yaitu Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi, bertindak sebagai penyusun naskah perjanjian kerja sama (MoU). 

Setelah naskah selesai, Bambang Wijaya menyerahkannya kepada Ari Setioko, Direktur PT NKI, untuk ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman.

MoU Ditandatangani di Parkiran Kantor Gubernur

Dalam persidangan terungkap bahwa Ari Setioko membawa langsung MoU tersebut kepada Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Pertemuan terjadi di parkiran Kantor Gubernur Babel, Air Itam.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Babel Tak Puas Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Cs, Harusnya Segini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan