Insentif Pajak Hijau untuk Ekonomi Berkelanjutan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kedua kanan) -Muhammad Ramdan/rwa-ANTARA FOTO
Di sisi lain, pajak karbon dapat dikenakan pada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon tinggi, seperti perusahaan yang mengandalkan bahan bakar fosil dalam proses produksinya. Hal ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan.
BACA JUGA:Pangkas Anggaran Rp306 Triliun, Indonesia Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Implikasi kebijakan
Transparansi sangat penting agar masyarakat dan sektor swasta dapat memahami bagaimana kebijakan pajak hijau bekerja. Sebagai contoh, pemerintah dapat membangun platform digital yang memungkinkan publik untuk melacak penggunaan insentif pajak hijau dan dampaknya terhadap emisi karbon dan sektor ekonomi.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini dapat dilakukan dengan mengukur perubahan dalam investasi hijau, pengurangan emisi, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan cara ini, pemerintah dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut mencapai tujuan yang diinginkan.
Pajak karbon yang progresif dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi pada kegiatan yang menghasilkan emisi karbon besar. Sebagai contoh, Indonesia bisa mengadopsi sistem pajak yang lebih tinggi untuk industri-industri besar yang memiliki dampak lingkungan signifikan, seperti industri batu bara atau minyak.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Distorsi, dan Prioritas Kebijakan
Dalam hal ini, perusahaan yang mengurangi emisi karbon atau beralih ke energi terbarukan akan mendapatkan pengurangan pajak. Pendekatan ini akan mendorong perusahaan untuk berinovasi dan berinvestasi dalam teknologi hijau, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.
Contoh dari Swedia, yang telah berhasil dalam implementasi pajak karbon, bisa dijadikan model. Di Swedia, pajak karbon dikenakan pada hampir semua sektor yang menghasilkan emisi, dan dana yang terkumpul digunakan untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan.
Selain itu, subsidi energi terbarukan di Jerman juga dapat menjadi contoh baik bagi Indonesia. Pemerintah Jerman memberikan subsidi untuk investasi di energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin.
Indonesia dapat meniru kebijakan tersebut dengan memberikan insentif bagi sektor energi terbarukan dan transportasi hijau, yang akan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Kebijakan pajak hijau harus selaras dengan target iklim nasional Indonesia, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan target net-zero pada 2060. Misalnya, pemerintah bisa mengaitkan insentif pajak hijau dengan pencapaian target pengurangan emisi karbon dalam RPJMN.
BACA JUGA:Paradoks Efisiensi Anggaran di Era Kabinet Merah Putih
Pajak karbon dapat digunakan sebagai instrumen untuk mencapai target ini, dengan menurunkan emisi sektor-sektor yang paling mencemari, sekaligus mendukung pengembangan sektor-sektor yang lebih ramah lingkungan.
Dalam hal ini, kebijakan fiskal harus mendukung tujuan jangka panjang untuk mencapai net-zero emisi, dan sektor energi terbarukan atau mobilitas listrik dapat menjadi prioritas dalam pemberian insentif.