Insentif Pajak Hijau untuk Ekonomi Berkelanjutan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kedua kanan) -Muhammad Ramdan/rwa-ANTARA FOTO

BACA JUGA:Belajar Sejarah Negara di Asia untuk Antisipasi Dampak #KaburAjaDulu

China telah menerapkan pajak insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam kendaraan listrik dan energi terbarukan. Hasilnya, pada tahun 2023, lebih dari 60 persen kendaraan listrik global diproduksi di China, yang menunjukkan efektivitas kebijakan fiskal dalam mendorong inovasi hijau (IEA, 2023).

Inggris telah menerapkan skema pajak karbon sejak 2013, yang mendorong perusahaan untuk beralih ke energi hijau. Sejak penerapannya, emisi karbon industri berat di Inggris telah turun sebesar 40 persen, menurut catatan UK Climate Committee, 2023.

Jepang menawarkan insentif pajak bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi rendah karbon, terutama di sektor manufaktur. Hal ini membantu meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi emisi CO2 hingga 18 persen dalam satu dekade (METI, 2023).

Sebagai negara berkembang, Indonesia telah menerapkan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi hijau. Beberapa kebijakan utama yang telah diterapkan diantaranya adalah Super Deduction Tax untuk R&D Teknologi Hijau. Pemerintah Indonesia memberikan pengurangan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi hijau.

BACA JUGA:Saprahan Khatulistiwa 2025 Integrasikan Tradisi dan Digitalisasi

Kemudian, Tax Holiday untuk energi terbarukan. Perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan dapat memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan Badan selama 5 hingga 20 tahun, tergantung besarnya investasi.

Kebijakan lain adalah insentif PPN untuk kendaraan listrik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik di Indonesia telah dikurangi guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Pajak Karbon. Sejak 2022, Indonesia mulai menerapkan pajak karbon pada industri dengan emisi tinggi. Namun, efektivitas kebijakan ini masih diperdebatkan karena tarif pajak yang rendah.

Namun, di sisi lain, Indonesia masih memberikan berbagai insentif bagi industri yang memiliki dampak lingkungan negatif, seperti industri batubara dan kelapa sawit. Misalnya, perusahaan tambang batubara masih menikmati pembebasan pajak ekspor dan berbagai keringanan pajak lainnya.

BACA JUGA:Terapi Cinta Kasih Dalam Paradigma Kesehatan Modern

Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat inkonsistensi dalam kebijakan fiskal Indonesia terkait transisi energi hijau.

Insentif pajak dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung investasi hijau jika dirancang dan diimplementasikan dengan baik.

Di Indonesia, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan untuk mendukung ekonomi hijau, masih terdapat ketidakseimbangan dalam penerapannya. Pajak perusahaan dapat berperan penting dalam mendukung produksi rendah karbon dan investasi hijau.

Misalnya, insentif pajak dapat diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan atau kendaraan listrik. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia dapat memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau angin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan