Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Hasto Cari Cara Lain untuk Lepas dari Satus Tersangka

Ronny Talapessy, salah satu tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku telah menyuap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setyawan, guna memuluskan proses PAW Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

Padahal, dalam hasil pemilu, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah caleg PDIP lainnya, Riezky Aprillia, yang meraih 44.402 suara dan seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tak hanya terkait dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga berupaya menghalangi proses hukum dengan cara menyuruh Harun Masiku untuk merusak ponselnya serta melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.

Dengan penolakan praperadilan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut di bawah pengawasan KPK. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan