Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Hasto Cari Cara Lain untuk Lepas dari Satus Tersangka
Ronny Talapessy, salah satu tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITOGNEKSPRES.COM - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai reaksi dari tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai keputusan tersebut tidak menjawab substansi permasalahan dan tetap berupaya mencari jalur hukum lain untuk membebaskan kliennya dari status tersangka.
Dalam kasus dugaan suap dan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Hasto dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tim hukum Hasto berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Ini belum berakhir. Putusan ini tidak berarti substansi permohonan praperadilan kami ditolak secara mutlak," ujar Ronny Talapessy, salah satu penasihat hukum Hasto, kepada wartawan pada Jumat, 14 Februari.
BACA JUGA:Respon Penasihat Hukum Harvey Moeis: Putusan Banding Lebih Mengutamakan Opini Publik
BACA JUGA:Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Berat, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
Ronny menyayangkan pertimbangan PN Jaksel yang menilai praperadilan yang diajukan oleh pihaknya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, keputusan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek administratif daripada substansi hukum yang mereka persoalkan.
"Hakim dalam putusannya belum benar-benar menguji objek yang kami permasalahkan, yaitu penetapan status tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," tegas Ronny.
Dengan putusan ini, tim hukum Hasto kini mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan praperadilan baru dengan landasan hukum yang lebih kuat.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa sejak awal penetapan status tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum. Ketua KPK menekankan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, dalam putusannya pada Kamis, 13 Februari, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.
BACA JUGA:Vonis Korupsi Timah Diperberat, Hukuman Dirut PT RBT Bertambah Jadi 19 Tahun
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Adilkah? Begini Respon Mahkamah Agung
Putusan ini memberi wewenang kepada KPK untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.