Vonis Korupsi Timah Diperberat, Hukuman Dirut PT RBT Bertambah Jadi 19 Tahun

Majelis hakim membacakan putusan banding terdakwa Suparta kasus korupsi timah dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menjadi 19 tahun penjara.

Vonis hukuman berat Dirut PT RBT dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dinilai sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan vonis terhadap Suparta dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman ini setelah mengabulkan permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

BACA JUGA:Polres Belitung Diminta Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Selundupan, Jangan Tebang Pilih!

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua.

Selain hukuman penjara, Suparta tetap dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Selain Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, juga mendapatkan vonis yang lebih berat, dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Namun, denda yang dikenakan kepadanya tetap Rp750 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dampak Besar bagi Perekonomian

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian atas sewa-menyewa alat processing dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,65 triliun, serta kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.

BACA JUGA:Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Suparta juga terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Reza, meski tidak menerima langsung aliran dana, tetap dinyatakan terlibat dalam proses korupsi tersebut.

Sinyal Kuat bagi Pemberantasan Korupsi

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis yang bermain curang di sektor pertambangan. Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan ekonomi negara dan sangat menyakiti rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan