Vonis Korupsi Timah Diperberat, Hukuman Dirut PT RBT Bertambah Jadi 19 Tahun
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/2e9758c9e75adcbd729f3dae6f09810b.jpg)
Majelis hakim membacakan putusan banding terdakwa Suparta kasus korupsi timah dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Vonis berat ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan efek jera bagi para koruptor, khususnya di industri sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
BACA JUGA:Vonis Banding Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun Penjara
Dengan vonis ini, diharapkan ada peningkatan transparansi dalam tata kelola komoditas strategis, termasuk timah, serta perbaikan dalam sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (ant)