Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara

Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Hukuman eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Mochtar kini divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Putusan terhadap mantan Dirut PT Timah ini, dikeluarkan setelah majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro menyatakan bahwa pihaknya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait lama hukuman penjara dan pidana tambahan.

BACA JUGA:Vonis Banding Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun Penjara

Denda dan Uang Pengganti Meningkat

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memperberat hukuman denda menjadi Rp1 miliar terhadap eks Dirut PT Timah ini. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. 

Tidak hanya itu, Mochtar diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp493,39 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun. Hakim menilai bahwa meskipun Mochtar tidak menikmati langsung hasil korupsi, ia tetap berperan dalam skandal ini. 

Sebagai Dirut PT Timah, ia disebut berkontribusi dalam pembentukan perusahaan cangkang, CV Salsabila Utama, yang digunakan untuk mengelola dana hasil kejahatan dan menghasilkan keuntungan Rp986,79 miliar.

Kerugian Negara dan Lingkungan

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Mochtar telah merugikan negara dan lingkungan akibat penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah. Inisiatifnya dalam kerja sama ilegal ini dinilai menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

BACA JUGA:Ini Respon Kejagung Terhadap Vonis 20 Tahun Harvey Moeis

“Penjatuhan pidana tambahan merupakan langkah untuk mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam putusan tersebut.

Dengan putusan ini, Mochtar menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi timah yang mendapat hukuman berat, menyusul vonis serupa terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang sebelumnya juga dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan