Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara
Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara--(Antara)
Sebelumnya, Mochtar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022. Ia dinyatakan bersalah karena turut serta dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Selain hukuman penjara, Mochtar juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama enam bulan.
BACA JUGA:Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara
Dengan vonis ini, Mochtar dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Mochtar diduga berperan dalam memfasilitasi aktivitas tambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Akibat praktik korupsi yang melibatkan dirinya dan para terdakwa lainnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. (Antara)