Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/afea4ad2e1c966b5e0f7a5e4dbaae7d4.jpg)
Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Vonis hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015–2022 diperberat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Putusan hukuman lebih berat kepada perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) ini, merupakan hasil dari banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung serta tim penasihat hukum Harvey Moeis.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menilai bahwa keterlibatan suami artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ini memiliki dampak besar terhadap negara.
BACA JUGA: PT DKI Bacakan Putusan Banding Vonis Harvey Moeis, Akankah Sosok 'Wasit' Terungkap?
Selain hukuman penjara yang lebih berat, Harvey Moeis juga tetap dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila tidak dibayarkan, masa kurungan penggantinya meningkat menjadi 8 bulan.
Tak hanya itu, pidana tambahan berupa uang pengganti juga diperberat, naik menjadi Rp420 miliar dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan Harvey Moeis bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah. Selain itu, hakim menekankan bahwa tindakannya semakin melukai masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto seperti dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Vonis & Pengakuan Harvey Moeis: Pedihnya Dampak Korupsi Timah Bagi Warga Babel
Putusan ini semakin menegaskan komitmen hukum dalam menindak tegas kasus korupsi di sektor pertambangan. Dengan dampak besar yang ditimbulkan, hukuman yang lebih berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menghadapi tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.