Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara--(Antara)

BACA JUGA:Misteri 'Wasit' dan Aliran CSR Rp420 Miliar, Harvey Moeis Diminta Bersikap Jujur

Kerugian ini terdiri dari tiga aspek utama: Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,07 triliun.

Dalam praktik korupsi tersebut, Harvey diketahui menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diperolehnya secara ilegal.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (Antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan