Vonis & Pengakuan Harvey Moeis: Pedihnya Dampak Korupsi Timah Bagi Warga Babel
Harvey Moeis peluk hangat istrinya Sandra Dewi usai sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat--(Jawapos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Terlepas dari apapun yang terjadi dalam proses hukum kasus korupsi tata niaga timah, kenyataan yang tak terbantahkan bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) adalah ekonomi daerah ini mengalami kemerosotan yang sangat tajam.
Bahkan, akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tercatat mengalami pertumbuhan ekonomi terendah di Indonesia sepanjang tahun 2024.
Kondisi ini terjadi karena meskipun Kejaksaan Agung telah turun tangan dalam penegakan hukum, namun upaya tersebut tidak diimbangi dengan kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat atau langkah konkrit untuk memperbaiki tata kelola timah.
Pemerintah terkesan gamang, seolah hanya menunggu. Akibatnya, ekonomi rakyat Babel yang sebagian besar bergantung pada sektor pertambangan timah, langsung terpuruk.
BACA JUGA:Oknum Aparat Disebut Terlibat Penyelundupan Timah, Ini Respon Polres Belitung
Harapan akan adanya perbaikan di tahun 2025 tampaknya akan sulit terwujud. Isu yang beredar di publik lebih banyak mengarah pada vonis para terdakwa dan perhitungan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang fantastis.
Banyak yang terlalu fokus membahas angka kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, seolah angka tersebut adalah uang tunai yang dikorupsi oleh para terdakwa.
Padahal, angka Rp 271 triliun tersebut merujuk pada kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah IUP PT Timah di Babel sebagai akibat dari kegiatan pertambangan.
Kondisi terbaru mengungkapkan bahwa seorang pengacara asal Babel, Andi Kusumah, mengadukan ahli dari IPB Bogor, Profesor Bambang Hero Saharjo, ke Polda Babel terkait pernyataan angka Rp 271 triliun. Namun, banyak yang tidak setuju dengan langkah yang diambil oleh Andi Kusumah.
BACA JUGA:Korupsi Komoditas Timah Babel: Kejagung Periksa 2 Karyawan PT Timah
Dari penelusuran Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), laporan tersebut berawal dari angka yang disebutkan Profesor Bambang Hero yang menghitung kerugian secara global.
Sesuai dengan konstruksi hukum, kerugian yang dihitung sebagai kerugian negara seharusnya hanya mencakup kerusakan yang terjadi dalam wilayah IUP PT Timah, karena PT Timah adalah BUMN yang beroperasi di Babel.
Selain itu, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh tambang timah, tetapi juga oleh tambang pasir, batu, dan kaolin yang ada di Babel.
Terakhir, perlu dicatat bahwa penyelidikan oleh Kejaksaan Agung fokus pada tata niaga timah antara tahun 2015 hingga 2022, yang berarti hanya dalam kurun waktu 7 tahun. Padahal, kegiatan penambangan timah di Babel telah berlangsung sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan bahkan masa kolonial Belanda.