PT DKI Bacakan Putusan Banding Vonis Harvey Moeis, Akankah Sosok 'Wasit' Terungkap?
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/1396ac8af788c9d62e578c4509964c97.jpg)
Sandra Dewi peluk erat Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta--(Jawapos)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding atas vonis Harvey Moeis pada Kamis, 13 Februari 2025 yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Humas PT DKI, Efran Basuning, menyampaikan kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025, bahwa ada beberapa putusan yang akan dibacakan dan kemungkinan Helena juga termasuk di dalamnya.
Vonis Awal Dinilai Terlalu Ringan
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Begitu pula dengan Helena Lim yang hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 8 tahun.
Putusan ini memicu reaksi publik, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menganggap vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara akibat skandal ini. “Seharusnya 50-an tahun lah,” ujar Prabowo menyoroti besarnya dampak korupsi yang terjadi.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah, SPDP SN dan LH Sudah Dikirim ke Kejari Belitung
Siapa Sosok di Balik Layar?
Kasus korupsi timah ini tak hanya menyorot Harvey Moeis sebagai pemain utama. Dalam percakapan WhatsApp yang menjadi barang bukti, muncul istilah ‘wasit’—sosok yang diduga mengendalikan skema bisnis ilegal ini dari balik layar. Meski demikian, dalam pengusutan tahap pertama, figur ‘wasit’ ini masih belum terungkap.
Banyak pihak berharap persidangan banding kali ini bisa mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas. Apakah dalam pengusutan tahap kedua (Jilid II), nama-nama besar dalam industri tambang akan ikut terseret?
Mafia Timah dan Nama-Nama Besar
Kasus ini telah mengguncang industri pertambangan Indonesia, terutama dengan angka kerugian lingkungan yang fantastis, mencapai Rp 271 triliun menurut Prof. Bambang Hero. Namun, sejauh ini, belum ada nama-nama besar dari dunia pertambangan yang terjerat hukum.
BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 26 Ton Timah Ilegal ke Malaysia
Bahkan, di tingkat parlemen, kasus ini mendapat perhatian serius. Komisi VI DPR RI menyoroti adanya 'mafia besar' yang berperan dalam skandal ini.
Anggota Komisi VI, Mufti Aimah Nurul Anam, sempat menyebutkan bahwa Harvey Moeis bukanlah aktor utama, melainkan hanya kaki tangan dari jaringan yang lebih besar.