BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?
Bos Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) ini mengklaim bahwa dana CSR yang sebenarnya adalah Rp 122 miliar, berdasarkan perhitungan dari penyidik Kejaksaan Agung.
Pengakuan Aon tersebut terungkap saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Crazy Rich Helena Lim, mantan Direktur PT Timah Tbk, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awal mula mengenai jumlah dana CSR tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Aon tentang jumlah dana CSR yang ia kirimkan ke Harvey Moeis melalui money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
"Berapa total (dana CSR) yang sudah dikirimkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus?" tanya Jaksa.
BACA JUGA:Datangi KKP, Tim Pansus DPRD Babel Bahas Polemik IUP PT Timah di Desa Beriga
"Secara total saya tidak menghitung, karena bukan sekali pengiriman, Pak. Setiap ada pelogaman kita komit untuk mengirim uang CSR," jawab Aon.
Karena jawabannya belum memadai, Jaksa pun kembali mencecar Aon mengenai total dana CSR yang dikirimkan ke Helena Lim, di mana angka tersebut sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Aon.
Meski mengakui bahwa besaran dana CSR itu terdapat dalam BAP-nya, Aon menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan hasil perhitungan darinya.
"Berapa totalnya, masih ingat? Saya ingatkan ada di BAP Anda, 122 miliar?" tanya Jaksa.
"Betul ada di BAP saya, tetapi jumlah itu bukan hasil perhitungan saya. Saya hanya menerangkan cara kerja saya. Jadi, cara kerja saya adalah hasil logam dikalikan dengan dana CSR yang saya keluarkan," pungkasnya.