Kasus Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Segera Disidangkan, Akankah Vonisnya Berbeda?
Kasus Korupsi Timah: Hendry Lie Segera Disidangkan, Akankah Vonisnya Berbeda?--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, segera menghadapi persidangan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Berkas perkara Hendry Lie telah dilimpahkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung ke tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas perkara Hendry Lie ke JPU untuk disidangkan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, yang dikutip Jumat 17 Januari 2025.
Dalam berkas perkara, Hendry Lie disebut sebagai pihak yang memberi perintah kepada terdakwa Rosalina (RS) dan Fandy Lingga (FL) terkait kerja sama penyewaan alat pemrosesan timah oleh PT Tinindo Inter Nusa (TIN) kepada PT Timah. Kerja sama ini juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.
BACA JUGA:Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Setelah 12 Tahun DPO
Sebagai beneficiary owner PT TIN, Hendry Lie diduga secara aktif terlibat dalam pengaturan kerja sama tersebut. Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp300 triliun.
Kejaksaan menjerat Hendry dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Hendry Lie
Hendry Lie dikenal sebagai pengusaha nasional terkemuka yang mendirikan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Ketika namanya terseret dalam kasus korupsi timah, publik langsung terkejut.
Hendry pernah menjabat sebagai komisaris Sriwijaya Air hingga maskapai tersebut bergabung dengan Garuda Indonesia Group pada 2019.
BACA JUGA:Danlanal Babel Pastikan Legalitas Angkutan Pasir Timah, 6 Truk Diserahkan ke PT Tommy Utama
Selain di industri penerbangan, Hendry adalah pemilik perusahaan peleburan dan pemurnian timah, PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang berbasis di Bangka Belitung atau Babel.
Bersama Chandra Lie, Hendry pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai 325 miliar dolar AS atau sekitar Rp5,1 triliun. Kekayaannya meningkat dari 300 miliar dolar AS atau sekitar Rp4,7 triliun pada 2015.
Akankah Vonisnya Berbeda?