Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Setelah 12 Tahun DPO
Terpidana kasus korupsi Iwan Rinaldi yang berhasil ditangkap setelah 12 tahun buron-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang telah melarikan diri selama 12 tahun, Iwan Rinaldi. Penangkapan ini dilakukan di Bogor pada Kamis 16 Januari 2025 malam.
Iwan Rinaldi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan karena terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang pada 2011 lalu.
Proyek yang bersangkutan adalah sistem administrasi pimpinan (SAP), dengan nilai dana yang disediakan sebesar Rp 344.415.000. Pelaksana proyek adalah PT Muda Mandiri dengan nilai Rp 329.879.000.
Setelah 12 tahun bersembunyi, Iwan Rinaldi dikabarkan telah mengubah identitasnya untuk menghindari kejaran hukum. Saat ini, Iwan diterbangkan ke Pangkalpinang untuk segera menjalani proses hukum dan dijebloskan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
BACA JUGA:Danlanal Babel Pastikan Legalitas Angkutan Pasir Timah, 6 Truk Diserahkan ke PT Tommy Utama
Kasus ini, yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 232.000.000, sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penangkapan Iwan menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Bangka Belitung.
Ganti Identitas Selama Buron
Selama pelarian 12 tahun lamanya, terpidana kasus korupsi Iwan Rinaldi diketahui telah mengganti identitasnya menjadi Rudi Aditya Yahya.
Dia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kejati Babel, dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Kamis, 16 Januari 2025.
Penangkapan ini dilakukan di rumahnya yang terletak di Jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:Buronan Penembakan di Belitung, Sertu Hendri Dikabarkan Sempat Gunakan Go Food
BACA JUGA:Desertir TNI Penembak PM di Belitung Terus Diburu, Sertu Hendri Diduga Sempat Pesan Makanan
Setelah penangkapan, Iwan Renaldi langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel pada Jumat pagi, 17 Januari 2025, sebelum dijebloskan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.