Kasus Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Segera Disidangkan, Akankah Vonisnya Berbeda?
Kasus Korupsi Timah: Hendry Lie Segera Disidangkan, Akankah Vonisnya Berbeda?--(Antara)
Dalam kasus korupsi timah ini, peran Hendry Lie dianggap mirip dengan beberapa terdakwa lain seperti Dirut PT SBS Robert Indarto, Komisaris PT SIP Suwito Gunawan, Komisaris PT VIP Thamron, dan Dirut PT RBT Suparta.
Meski persidangan belum digelar, pola konstruksi hukum yang dihadapi Hendry tampaknya tak akan jauh berbeda. Sebagai catatan, terdakwa lainnya umumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda serta penggantian kerugian negara yang bervariasi.
BACA JUGA:Mahasiswa Babel Tuntut Klarifikasi Prof Bambang Hero, Soroti Dampak Ekonomi Korupsi Timah
Publik menanti apakah vonis untuk Hendry Lie akan mengikuti tren tersebut atau ada perbedaan signifikan. Kita tunggu bersama jalannya persidangan. (Babel Pos)