Mahasiswa Babel Tuntut Klarifikasi Prof Bambang Hero, Soroti Dampak Ekonomi Korupsi Timah
Aksi damai mahasiswa dan aktivitis Babel di Tugu Nol Kilometer Kota Pangkalpinang, Selasa, 14 Januari 2025--Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Puluhan mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai untuk menuntut klarifikasi ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo.
Tergabung dalam Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Tangkap Bambang Hero dan Komplotan (Geram Tabok), mereka menggelar aksi damai di Tugu Nol Kilometer Kota Pangkalpinang pada Selasa, 14 Januari 2025.
Aksi damai mahasiswa menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat Bangka Belitung akibat perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam kasus mega korupsi timah.
Korlap aksi, Yuda, menyatakan bahwa perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero Saharjo dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permen L.H No 7 Tahun 2014.
BACA JUGA:DPRD Belitung Sikapi Polemik Lahan Warga dan PT KBU di Perawas, Sampaikan 6 Poin Kesimpulan
Menurut Yuda, metode perhitungan yang digunakan tidak melibatkan kementerian atau dinas lingkungan hidup sebagaimana yang disyaratkan, serta minimnya verifikasi lapangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakakuratan data.
“Apa yang dilakukan Prof Bambang berdampak langsung pada ekonomi Babel. Banyak perusahaan tambang yang ditutup, rekening perusahaan diblokir, dan ribuan tenaga kerja kehilangan pekerjaan tanpa pesangon. Ini berimbas pada sektor lain seperti UMKM, pendidikan, dan kesehatan,” tegas Yuda.
Tuntutan Masyarakat dan Dampaknya
Perwakilan UMKM, Surya Margareta, mengungkapkan bahwa pelaku usaha kecil di Babel sangat terpukul akibat penutupan tambang dan stagnasi ekonomi. “Kami benar-benar merugi. Perhitungan yang tidak berdasar ini menghancurkan ekonomi masyarakat Babel,” ungkapnya.
BACA JUGA:Desertir TNI Lolos dari Penyergapan, Tim Gabungan di Belitung Gagal Tangkap Sertu Hendri
Sementara itu, Andika, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), menilai bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan Prof Bambang tidak didasarkan pada aturan hukum yang jelas.
“Penghitungan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Dalam Negeri. Bagaimana bisa kasus lingkungan diubah menjadi tindak pidana korupsi? Ini merugikan masyarakat Babel secara ekonomi,” katanya.
Harapan dan Solusi
Aksi ini juga menyerukan penegakan hukum yang profesional dan proporsional. Para mahasiswa mendesak Prof Bambang untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Bangka Belitung atas dampak dari perhitungan yang dilakukan.