Jaksa Agung Gerah atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Selidiki Dugaan Suap 3 Hakim
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Keputusan kontroversial majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi tambang timah, Harvey Moeis, membuat gerah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menyikapi situasi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kemungkinan ketiga hakim tersebut menerima suap untuk memberikan putusan yang dirasa tidak sesuai dengan keadilan. Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti pada kasus Ronald Tannur, di mana hakim diduga menerima suap sehingga menjatuhkan vonis yang ringan.
Burhanuddin mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini tengah mendalami perkara ini. "Iya, kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya suap yang diterima hakim dalam keputusan terkait Harvey Moeis," ujarnya kepada Jawa Pos.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menambahkan bahwa Komisi Yudisial (KY) juga sedang melakukan proses untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun kepada Moeis.
BACA JUGA:Soal Vonis Harvey Moeis: MA Minta Semua Pihak Sabar, Proses Banding Masih Berjalan
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan Jadwal Resmi Haji 2025, Kloter Pertama Berangkat Mulai Mei
"Kami mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan, terutama terkait vonis ringan bagi para koruptor. Dua institusi sedang bergerak secara bersamaan untuk menangani isu ini," terang Budi dalam konferensi pers mengenai pencapaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di Jakarta Selatan pada 2 Januari.
Langkah tegas ini diambil setelah Presiden Prabowo mendengar keluhan masyarakat terkait putusan yang dianggap tidak adil. Meski kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp300 triliun, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara.
"Berkaitan dengan vonis ini, pemerintah, dalam hal ini Presiden, sangat memperhatikan masukan dari masyarakat yang merasa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan," jelas Budi. (jpc)