“Iya,” jawab Awi.
Sayangnya, Awi juga tidak ingat berapa jumlah uang yang disalurkan pihaknya kepada Harvey untuk dana sosial bersama versi Harvey Moeis itu.
BACA JUGA:Kaesang Hadiri Kampanye Isyak-Masdar, Warga Belitung Berharap Harga Timah Terus 'Menyala'
"Jadi totalnya tidak tahu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Suwito.
Selanjutnya, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina, menyatakan bahwa ia mengetahui dana CSR tersebut sebagai dana sumbangan, tetapi tidak mengetahui realisasi penggunaannya.
"Rosalina, untuk apa dana yang Anda pahami yang dikumpulkan di Harvey?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
"Saya tidak pernah tahu, Yang Mulia, karena tidak pernah disampaikan, hanya disebutkan sumbangan," jawab Rosalina.
"Sumbangan untuk apa?" tanya hakim.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal Dari Belitung Terus Terjadi, Polda Babel Belum Merespon, DPRD Prihatin
"Tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diberi tahu," jawab Rosalina.
Rosalina juga tidak tahu apakah dana tersebut sudah diserahkan sebagai bantuan sumbangan kepada masyarakat Bangka Belitung (Babel), dan ia tidak ingat jumlah yang dibayarkan untuk dana CSR itu.
"Apakah sumbangan itu pernah diserahkan kepada masyarakat?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Rosalina.
Bagaimana dengan yang dari smelter Thamron alias Aon?
Aon mengakui telah mengirim sejumlah uang CSR kepada Harvey Moeis melalui money changer milik Helena Lim, PT QSE. Namun, mengenai total jumlah uang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 112 miliar, Aon membantahnya.