JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun, tidak akan mempengaruhi proses pelantikan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Gibran,Yusril meyakini bahwa meskipun gugatan tersebut sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pasangan Prabowo-Gibran tetap akan dilantik sesuai jadwal.
“Tidak ada pengaruhnya terhadap pelantikan. Pertama, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses banding dan tahapan hukum lainnya. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut UUD adalah final dan tidak bisa dibatalkan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Gayus Lumbuun menuding pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden tidak sesuai dengan aturan. Namun, Yusril menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan sengketa yang berada di bawah wewenang PTUN.
BACA JUGA:Solusi Atasi Backlog Perumahan: Prabowo Bertekat Bangun 3 Juta Rumah per Tahun
“Kami sudah memberikan eksepsi, jawaban, alat bukti, dan kesimpulan. Kami berpendapat bahwa PTUN tidak berwenang mengadili kasus ini. Ini bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, melainkan sengketa pemilu,” katanya.
Menurut Yusril, sengketa hasil pemilu sudah selesai dengan putusan MK yang menolak gugatan dari Anies dan Ganjar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. "Keputusan itu final," tegas Yusril.
Yusril juga menyatakan keyakinannya bahwa PTUN akan menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP. Ia menegaskan, PTUN akan menolak gugatan itu dan menyatakan bahwa ini bukan wewenang mereka. Jadi, tidak ada keraguan bahwa Prabowo dan Gibran akan dilantik.
Sidang putusan di PTUN akan digelar hari ini secara elektronik pada pukul 13.00 WIB. Yusril optimistis hasil sidang ini tidak akan mempengaruhi legitimasi Prabowo-Gibran yang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Prabowo: Banyak Menteri dari Kabinet Jokowi Kembali Bertugas di Pemerintahannya
Putusan PTUN Terkait Gugatan PDIP Ditunda
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, harus ditunda karena ketua majelis hakim, Joko Setiono, sedang sakit dan tidak bisa menghadiri sidang.
"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober karena Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun, kuasa hukum dari PDIP seperti dikutip dari Jawapos.com.
Penundaan ini menyebabkan putusan PTUN baru akan dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sektor Hulu Migas Tetap Menjadi Pilar Utama Ketahanan Energi Nasional di Era Prabowo-Gibran