Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkoba Sebagai Korban yang Perlu Direhabilitasi
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagaimana diikuti secara daring-Fath Putra Mulya/am.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan perlunya reformasi dalam Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini. Ia mengusulkan agar pengguna narkotika tidak dipidana, melainkan mendapatkan rehabilitasi.
"Sudah saatnya kita mengubah Undang-Undang Narkotika," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Yusril berpendapat bahwa pengguna narkotika seharusnya dianggap sebagai korban dari kejahatan peredaran narkoba yang ilegal. Dengan rehabilitasi, ia percaya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan dapat berkurang, mengingat saat ini kapasitas penjara sudah melampaui batas maksimal.
"Tujuan kita adalah agar para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, tetapi mendapatkan rehabilitasi yang layak. Jika ini dilakukan, jumlah warga binaan di penjara akan berkurang secara signifikan," jelasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Desak KY Awasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jaksel
BACA JUGA:Dalam KUHP Baru, Yusril Sebut Pengguna Narkotika Tidak Dipidana, Tapi Wajib Direhabilitasi
Di samping itu, Yusril juga menekankan pentingnya pengembangan tata cara rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Ia menyarankan perlunya pendidikan atau program pelatihan baru yang fokus pada rehabilitasi para korban narkotika.
"Ke depannya, kita perlu merumuskan bagaimana sebaiknya menangani rehabilitasi bagi mereka yang terjerat narkoba," katanya.
Dalam konteks yang lebih luas, Yusril menggarisbawahi bahwa semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan diterapkan pada tahun 2026, akan lebih selaras dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya reformasi hukum dan hak asasi manusia, yang tidak hanya mencakup norma hukum, tetapi juga melibatkan aparatur penegak hukum serta sarana dan prasarana yang mendukung," imbuhnya.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP yang baru ini akan berbeda jauh dalam pendekatan terhadap penghukuman dibandingkan dengan KUHP yang diwariskan dari kolonial Belanda, karena lebih berfokus pada keadilan restoratif dan rehabilitasi daripada sekadar hukuman. (ant)