Dalam KUHP Baru, Yusril Sebut Pengguna Narkotika Tidak Dipidana, Tapi Wajib Direhabilitasi
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagaimana diikuti secara daring-Fath Putra Mulya/am.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pendekatan baru dalam penanganan pengguna narkotika sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam KUHP tersebut, pengguna narkotika tidak lagi dikenakan hukuman pidana penjara, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Menurut Yusril, perubahan ini mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dibandingkan penghukuman semata.
"Pengguna narkotika dianggap sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi dan pembinaan dari negara," jelas Yusril dalam orasi ilmiahnya pada acara wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Daya Tampung PPDB Terbatas, Pemerintah Disarankan Optimalkan Sekolah Swasta
BACA JUGA:Setuju dengan Program MBG Prabowo, Megawati Krtik Anggaran Rp10 Ribu Per Porsi Apakah Mencukupi
Pendekatan ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. "Dengan rehabilitasi, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan kemungkinan besar akan berkurang secara signifikan. Namun, ini bukan berarti mereka bebas begitu saja, melainkan tetap menjalani proses pemulihan yang diawasi," tambahnya.
KUHP baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026, mengusung pendekatan yang selaras dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat dan hukum Islam. "Pemidanaan kini lebih berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan restoratif, yang sejalan dengan filosofi hukum kita dan berbeda dari warisan sistem kolonial," terang Yusril.
Ia juga menyoroti perlunya inovasi di lembaga pendidikan pemasyarakatan, seperti Poltekip, untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Salah satu usulan Yusril adalah pengembangan program studi baru yang berfokus pada metode rehabilitasi pengguna narkotika.
"Perubahan ini mengharuskan kita semua, termasuk institusi pendidikan seperti Poltekip, untuk mempersiapkan diri dan beradaptasi. Saya berharap langkah ini dapat menjadi dasar untuk masa depan yang lebih baik," tutupnya. (ant)