Pemerintah Tengah Menyusun Teknis Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Tengah Sengketa MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah merancang teknis pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, menyusul adanya sengketa hasil pemilihan yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya kejelasan teknis tersebut untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lancar.
“Kita harus segera memutuskan teknis pelantikan ini. Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelaraskan program, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaan agenda nasional,” ungkap Yusril usai bertemu dengan Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Januari.
Yusril menyoroti dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan keraguan terkait waktu pelantikan kepala daerah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melantik kepala daerah yang tidak terlibat sengketa lebih dahulu, sembari menunggu penyelesaian sengketa di MK.
“Hal ini penting untuk memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan, sambil menghormati proses hukum bagi wilayah yang masih bersengketa,” ujar Yusril.
BACA JUGA:Kemendes PDT Luncurkan Modul Desa Tematik untuk Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Ahli Gizi SPPG: Program MBG Dirancang Berdasarkan Kebutuhan Kalori yang Tepat
Sebagai langkah lanjutan, Yusril menyatakan akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, Mahkamah Konstitusi, dan DPR. Pembahasan ini ditujukan untuk menyepakati mekanisme pelantikan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 kini direncanakan mundur ke Maret 2025. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi MK menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 awalnya dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
“Penundaan ini diperlukan agar pelantikan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan putusan hukum,” tutup Yusril. (beritasatu)