Yusril Ihza Mahendra: MK Berpotensi Batalkan Ambang Batas Parlemen

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan ketentuan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar empat persen suara sah nasional. Menurutnya, langkah ini merupakan kelanjutan logis dari putusan MK sebelumnya yang membatalkan presidential threshold sebesar 20 persen.

“Setelah ada putusan terkait presidential threshold, besar kemungkinan MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan partai politik,” ujar Yusril saat memberikan pernyataan di Denpasar, seperti dilansir Antara.

Yusril menjelaskan bahwa pembatalan presidential threshold telah membuka peluang bagi partai-partai politik untuk berkompetisi lebih sehat dalam pemilu. Keputusan ini, menurutnya, memberikan angin segar bagi demokrasi Indonesia, khususnya bagi partai-partai yang selama ini kesulitan memenuhi ambang batas parlemen.

“Ini memberikan harapan baru, terutama bagi partai-partai politik kecil seperti Partai Bulan Bintang (PBB), untuk memiliki wakil rakyat di DPR RI,” lanjut Yusril.

BACA JUGA:Pramono Anung: PDIP Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintahan Prabowo

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Ungkap Rencana Retreat Kepala Daerah Terpilih Usai Pelantikan

Ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu segera merumuskan norma hukum baru sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun eksekutif, tanpa lagi mencantumkan ketentuan ambang batas.

“Pemerintah, dengan jiwa besar, harus menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini. Selain itu, kita juga perlu memikirkan constitutional engineering, yaitu perancangan ulang sistem politik yang lebih inklusif,” jelasnya.

Dalam pandangan Yusril, salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk memperkuat representasi politik adalah dengan membatasi jumlah fraksi di DPR RI. Ia mengusulkan agar partai-partai dengan perolehan suara kecil dapat bergabung membentuk fraksi gabungan untuk memperkuat posisi mereka di parlemen.

“Menurut saya, lebih baik kita menetapkan batas maksimal jumlah fraksi, misalnya 10 fraksi di DPR. Jika ada partai yang perolehan kursinya di bawah 10 persen, mereka bisa membentuk fraksi gabungan,” tutup Yusril.

Pandangan Yusril ini menegaskan perlunya reformasi sistem politik untuk menciptakan demokrasi yang lebih adil dan inklusif, sekaligus memperkuat representasi rakyat di parlemen. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan