Gugatan PDIP, yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden. PDIP meminta agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dibatalkan dan KPU diperintahkan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
Dalam petitum gugatannya, PDIP meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Meskipun keduanya telah dinyatakan menang dalam pemilu berdasarkan perolehan suara terbanyak.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum dari pihak PDIP.
Dengan penundaan ini, putusan PTUN akan menjadi perhatian penting karena bisa berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih, meskipun pelantikan tetap direncanakan berlangsung sesuai jadwal.
BACA JUGA:Terlibat dalam Penentuan Menteri di Pemerintahan Baru, Gibran: Hampir 100 Persen Rampung
Alasan Sidang Putusan PTUN Ditunda
Juru bicara hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Irvan Mawardi, mengungkapkan alasan penundaan sidang putusan terkait gugatan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
"Sidang putusan yang awalnya dijadwalkan hari ini, 10 Oktober 2024, terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani kasus ini sedang sakit," ujar Irvan dalam keterangannya kepada media.
Ketua majelis hakim yang sakit adalah Joko Setiono SH MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN. Menurut Irvan, Joko sudah tidak hadir di kantor PTUN sejak Rabu, dan pihaknya baru menerima informasi bahwa Joko jatuh sakit pada hari ini.
Irvan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, hakim ketua tidak dapat digantikan oleh hakim lain. Jika yang sakit adalah hakim anggota, sidang bisa tetap berlangsung. "Namun, karena yang berhalangan adalah ketua majelis, sidang harus ditunda," jelasnya.
BACA JUGA:Mensesneg Pastikan Jokowi Pasti Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
Sidang akhirnya dijadwalkan ulang selama 14 hari ke depan, dengan pembacaan putusan akan dilangsungkan pada 24 Oktober 2024.
Irvan juga menegaskan bahwa penundaan sidang ini murni karena alasan kesehatan dan tidak ada hubungannya dengan agenda di luar PTUN, seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. "Penundaan ini semata-mata karena alasan kemanusiaan," tambahnya.
Sementara itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Irvan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Joko Setiono atau di mana dia dirawat, karena memo yang tertulis di e-court tidak merinci secara detail.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Campur Tangan dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah PDIP, dengan penggugat Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, menggugat KPU. Mereka mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.