JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi timah, yakni Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengumumkan pelimpahan kedua tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.
Konferensi pers pelimpahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim berlangsung di Ruang Lobby Gedung Kantor Kejari Jaksel pada pukul 10.30 WIB.
Harli Siregar menyatakan bahwa ini merupakan tahap kedua dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi timah ke Kejari Jaksel.
BACA JUGA:Masyarakat Babel Ingin Segera Menambang Timah Secara Legal, BPJ: Soal IPR Tunggu!
BACA JUGA:Kejagung Rumuskan Tata Kelola Tambang Timah, Sesuai Aturan yang Berlaku
Berdasarkan pantauan di lokasi, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejari Jakarta Selatan pada sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan masker hitam.
Kedua yang terlibat korupsi timah Rp 300 triliun itu didampingi oleh petugas dari Kejaksaan Agung. Selain itu, sebagai barang bukti, ditampilkan pula tumpukan uang tunai dan tas bermerek.
Dalam proses penyidikan, Jampidsus Kejagung sudah melakukan penyitaan sebanyak lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta yang dimiliki oleh tersangka Harvey Moeis.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juli 2024, Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah, yaitu AS, BN, dan SW.
BACA JUGA:Ekonomi Babel Masih Bergantung Timah, AITI Tegas Terus Dukung IPR/WPR
BACA JUGA:Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'
Pelimpahan Tahap II ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan kasus ini di Bangka Belitung (Babel).
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 22 orang, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant)