Masyarakat Babel Ingin Segera Menambang Timah Secara Legal, BPJ: Soal IPR Tunggu!

Ketua AITI Babel Ismiryadi alias Dodot saat bertemu dengan Anggota DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H Ismiryadi mendesak pemerintah agar masyarakat Bangka Belitung (Babel) bisa segera menambang Timah secara legal dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Desakan soal kapan penerbitan IPR disuarakan pria yang akrab disapa Dodot itu saat melakukan pertemuan dengan anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya yang karib disapa BPJ, pada Kamis 18 Juli 2024.

Menanggapi hal itu, Bambang Patijaya yang selama ini getol memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat meminta masyarakat Bangka Belitung untuk menunggu. ''Soal IPR, tunggu! Saat ini NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) masih di Biro Hukum dan tengah dibahas,'' kata BPJ. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Babel itu juga menjawab pertanyaan Ketua AITI H Ismiryadi alias Dodot yang dikenal getol memperjuangkan nasib penambang rakyat saat ini.

BACA JUGA:Tantangan Industri Tambang Timah, Kementerian ESDM Ragu Terbitkan RKAB?

BACA JUGA:Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'

BPJ menjelaskan, Dirjen  Minerba telah menyusun Rancangan Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat yang akan menjadi NSPK bagi Pemerintah Daerah Provinsi terkait pelaksanaan pendelegasian pemberian IPR.

Menurut BPJ Banyak hal yang harus diperhatikan. Mulai dari Pedoman Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR, Persyaratan dan mekanisme kegiatan IPR, Format Rencana Penambangan kegiatan IPR.

"Kemudian soal Format Laporan Berkala kegiatan IPR, Pedoman Teknis Pengelolaan IPR (Teknis, Keselamatan dan Pengelolaan), hingga Pedoman Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA)," tandasnya.

Sementara itu, Ketua AITI Babel, Ismiryadi alias Dodot, menyatakan bahwa pertambangan timah tetap menjadi penopang utama ekonomi masyarakat Provinsi Bangka Belitung merupakan fakta yang tidak bisa disangkal.

BACA JUGA:Erzaldi-Yuri Makin Percaya Diri di Pilkada Babel 2024, Diusung oleh Koalisi Partai Besar

BACA JUGA:Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudy Susul Bidan Dwi Sanita

Pertambangan timah mengalami turbulensi besar akhir-akhir ini karena masalah hukum, namun seharusnya hal ini dijadikan momentum oleh para pembuat kebijakan untuk memperjuangkan legalisasi tambang rakyat. 

Salah satu bentuk legalisasi tersebut adalah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selama ini AITI terus aktif mendukung keberadaan IPR dan WPR tersebut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan