Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'

Pemprov Kepulauan Babel bersama Kejagung gelar jumpa pers usai rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu 17 Juli 2024 (ANTARA/Aprionis)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penambangan bijih timah secara tradisional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianggap legal. Penambangan ini dilakukan oleh masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Patris Yusrian Jaya, dalam rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan.

"Dalam tanda kutip, saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris Yusrian Jaya, yang juga mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Babel, pada Rabu, 17 Juli 2024 di Pangkalpinang.

Patris menekankan pentingnya membedakan penindakan hukum terhadap penambang ilegal skala kecil dan besar. "Harus dibedakan dalam penindakan hukum terhadap penambang ilegal menggunakan mesin pompa dengan penambang ilegal menggunakan kapal isap. Penambang kecil ini hanya untuk mencari makan, sementara yang satu lagi untuk kekayaan tujuh turunan," ujarnya.

BACA JUGA:Erzaldi-Yuri Makin Percaya Diri di Pilkada Babel 2024, Diusung oleh Koalisi Partai Besar

BACA JUGA:Menteri PANRB Pantau Kesiapan Seleksi Sekolah Kedinasan di Medan

Patris juga mengungkapkan bahwa masyarakat Provinsi Kepulauan Babel belum sejahtera meskipun memiliki kekayaan alam yang melimpah. Ini disebabkan oleh adanya indikasi penegakan hukum yang kurang tepat oleh aparat, menggunakan berbagai undang-undang seperti Minerba, Kehutanan, Lingkungan, dan Tipikor.

"Ini diindikasikan ada kesalahan dalam proses penambangan bijih timah yang menyebabkan kesenjangan antara kekayaan alam dan taraf hidup masyarakat maupun perekonomian daerah," tambahnya.

Patris, yang memiliki pengalaman panjang di Provinsi Kepulauan Babel sejak 1997 hingga 2021, berbagi pandangannya. Ia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dan kembali bertugas di Kejati Kepulauan Babel pada 2019 sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, sebelum akhirnya dimutasi ke Kejari Jakarta Barat, kemudian menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, dan kini sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

"Apa yang terjadi pada penegakan hukum penambangan nikel di Sulawesi Tenggara hampir sama dengan Kepulauan Babel. Penegakan hukum tata kelola penambangan nikel di Sulawesi Tenggara dilakukan sangat masif dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Minerba," pungkasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan