Walaupun begitu, upaya perlindungan anak tidak serta merta hanya menjadi tugas bagi orang tua atau walinya. Pasalnya, Jasra mengungkapkan tindakan anak pun bisa terjadi justru karena pengaruh para orang tuanya.
Dalam tiga tahun terakhir, KPAI mencatat faktor relasi kuasa jadi salah satu penyebab permasalahan perlindungan anak. Dalam hal ini, orang tua memiliki kuasa terhadap perilaku anaknya.
"Ini yang kita sebut membunuh perlindungan anak kita, ada orang tua yang penjudi, kita belum tahu apakah anaknya ikut diajak membuka rekening judi, atau anaknya diajak untuk menampung uang judi," kata Jasra.
BACA JUGA:Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi dari Desa-desa di Perbatasan
BACA JUGA:Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya
Selain pencegahan, pemenuhan hak anak pun harus dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Jika pemenuhan hak anak gagal dilakukan keluarga, maka pengasuhan anak akan direbut oleh lingkungannya sehingga terjerumus kepada industri candu, yakni narkotika, judi, pornografi, hingga gim.
Selain itu, KPAI juga menaruh perhatian terhadap potensi adanya eksploitasi anak atas maraknya judi online tersebut. Karena fenomena judi online oleh orang dewasa itu berpotensi memanfaatkan anak-anak dari sisi ekonomi, dengan memakai akunnya atau membuat rekening atas nama anaknya.
"Maka kita berharap penegakan hukum dilakukan juga soal eksploitasi ekonomi," kata dia.
Dengan begitu, pemenuhan hak anak harus dibela oleh setiap orang yang menyadari bahwa masa depan bangsa ada di tangan manusia-manusia yang saat ini masih muda. Masyarakat harus khawatir jika melihat anak-anak di sekelilingnya terpapar permainan judi yang sering diasosiasikan dengan istilah dewa mitologi Yunani, yakni "Zeus".
BACA JUGA:Belajar dari Jepang Kelola Distribusi Pangan Berbasis Koperasi
BACA JUGA:Integrasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia
Wajar tak berarti mengabaikan
Kini berbagai elemen bangsa tengah menatap visi Indonesia Emas 2045, di saat Tanah Air berusia 100 tahun. Generasi muda saat ini pun menjadi fondasi penting karena disebut-sebut bakal menjadi generasi emas.
Namun pada data di atas, usia remaja merupakan kelompok anak yang paling banyak terpapar judi online. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 pun mencatat penetrasi pengguna internet paling banyak adalah kelompok remaja usia 13-18 tahun.
Dosen Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara Debora Basaria mengatakan bahwa fase remaja dimulai dari usia 10-13 tahun dan berakhir pada usia 18-22 tahun. Dalam fase tersebut, remaja cenderung menunjukkan perilaku impulsif seperti bertindak tanpa perencanaan dan memikirkan konsekuensinya, serta cenderung mencari pengalaman baru.