Polda Metro Jaya Sebut Kasus Judi Online Kemenkomdigi Ada 2 Klaster

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak-Ilham Oktafian-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya telah mengungkap sebuah kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang terdiri dari dua klaster, yaitu judi online dan dugaan gratifikasi.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dalam klaster gratifikasi, pihaknya menemukan indikasi adanya gratifikasi antara pemberi dan penerima di lingkungan Kemenkomdigi.

"Kasus ini dibagi menjadi dua laporan, yakni laporan dari pihak pemberi dan penerima," ungkap Ade Safri kepada wartawan pada Rabu, 1 Desember.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 32 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. "Dari total tersebut, 21 orang di antaranya adalah pegawai Kemenkomdigi," tambahnya.

BACA JUGA:Kejagung Dukung Pernyataan Presiden, Vonis Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai Berlaku, DPR Ingatkan Jangan Terjebak dalam Polemik yang Tak Berujung

Selain memeriksa saksi, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. "Kami terus mengusut kasus judi online ini di Kemenkomdigi," pungkasnya. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan