Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Dewan Pers & AJI Kritik Jalur Khusus Rumah Subsidi untuk Wartawan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu--Mabes Polri

BELITONGEKSPRES.COM - Upaya pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan subsidi rumah kepada wartawan memunculkan perdebatan luas. Meski niatnya tampak mulia memberi akses perumahan yang layak kepada para jurnalis banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut bisa mengaburkan batas independensi antara pers dan negara.

Dewan Pers, sebagai lembaga yang menjaga etika dan integritas pers, menyambut baik perhatian pemerintah. Namun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa tidak semestinya ada perlakuan khusus terhadap profesi wartawan dalam program ini. 

Menurutnya, akses terhadap rumah subsidi sebaiknya tetap mengikuti skema umum yang berlaku untuk seluruh warga negara berdasarkan kategori penghasilan, bukan profesi.

"Jika memang ingin membantu, pemerintah cukup memberikan fasilitas umum seperti kredit yang terjangkau untuk seluruh warga, termasuk wartawan," ujar Ninik. Ia juga menolak permintaan pemerintah untuk menyerahkan data nama-nama wartawan penerima bantuan tanpa persetujuan organisasi media terkait.

BACA JUGA:Dokter Kandungan di Garut Ternyata Berulang Kali Lecehkan Pasien, Ancaman Hukuman 12 Tahun

BACA JUGA:Tepis Fitnah, Jokowi Tunjukan Ijazah dari SD hingga UGM

Penolakan serupa datang dari sejumlah organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara terbuka menolak adanya skema jalur khusus bagi wartawan. 

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyampaikan kekhawatirannya bahwa program seperti ini justru dapat mencederai posisi jurnalis sebagai pengawas independen kekuasaan.

“Bantuan semacam ini menciptakan kesan bahwa wartawan bisa ‘dibeli’ dengan fasilitas negara. Jika independensi terganggu, maka publik pun akan meragukan objektivitas berita yang disajikan,” kata Nany. 

Ia juga menekankan bahwa cara terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan adalah memastikan perusahaan media menaati Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk memberikan upah yang layak dan jaminan sosial.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat program ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap profesi wartawan yang dianggap belum sepenuhnya sejahtera. 

BACA JUGA:Indonesia Pesan 42 Jet Tempur Rafale Buatan Prancis, TNI AU Siapkan Pangkalan di Kalimantan dan Sumatera

BACA JUGA:Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli Jika Diminta Pengadilan

Menteri Komdigi Meutya Hafid, yang memiliki latar belakang jurnalis, menegaskan bahwa bantuan ini tidak akan memengaruhi independensi pers. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen negara dalam memperkuat peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan