Kejagung Dukung Pernyataan Presiden, Vonis Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar-Ilham Oktafian-BeritaSatu Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dukungannya terhadap pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu ringan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sejalan dengan pernyataan Presiden terkait perlunya vonis yang lebih tegas untuk memberikan efek jera. Harli menjelaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sebenarnya jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara, dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Kami sependapat dengan presiden bahwa vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis ini terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang sudah kami ajukan. Pernyataan Presiden menjadi dorongan penting bagi Kejagung untuk terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini,” ujar Harli pada Rabu, 1 Januari.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung tengah menyusun memori banding terhadap putusan tersebut. Harli menambahkan bahwa meskipun salinan resmi putusan pengadilan belum diterima, pihaknya akan memanfaatkan catatan persidangan sebagai pedoman dalam menyusun argumen hukum.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai Berlaku, DPR Ingatkan Jangan Terjebak dalam Polemik yang Tak Berujung

BACA JUGA:Program MBG Jadi Modus Penipuan, Pengusaha Katering di Jatim Jadi Korban

“Catatan yang diperoleh dari proses persidangan menjadi dasar kuat untuk memperkuat dalil banding kami. Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera,” lanjut Harli.

Kasus Harvey Moeis telah menarik perhatian publik, terutama mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor komoditas strategis seperti timah. Dukungan dari Kejagung terhadap pernyataan Presiden diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan