PPN 12 Persen Mulai Berlaku, DPR Ingatkan Jangan Terjebak dalam Polemik yang Tak Berujung

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay--Foto: Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dilakukan secara bertahap sejak 2022. Meski terlihat signifikan, langkah ini dirancang agar hanya menyasar barang dan jasa mewah, tanpa membebani masyarakat secara umum.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah yang adil dan prorakyat. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keadilan sosial, dengan memastikan masyarakat kecil tetap terlindungi. 

"Hal ini harus dimaksimalkan sepenuhnya. Komitmen Prabowo terhadap rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Jangan sampai terjebak dalam polemik di medsos yang tak ada ujungnya." sambungnya.

BACA JUGA:Program MBG Jadi Modus Penipuan, Pengusaha Katering di Jatim Jadi Korban

BACA JUGA:1.280 Kasus Korupsi Berhasil Diungkap Polri Sepanjang 2024, Ini Salah Satu yang Terbesar

Saleh menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan ini. Stimulus itu meliputi bantuan beras untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik hingga 50 persen, pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta, subsidi bagi industri padat karya, serta berbagai bantuan sosial lainnya.

Menurut Saleh, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, sekaligus menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. 

Presiden Prabowo memastikan bahwa kebutuhan pokok dan barang esensial lainnya tidak terdampak, karena tarif PPN untuk barang tersebut tetap seperti sebelumnya. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen meliputi jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai sangat tinggi yang dikonsumsi oleh masyarakat papan atas.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan dengan memperhatikan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. 

Pendekatan bertahap dari 10 persen pada 2022 hingga 12 persen pada 2025 dirancang untuk memastikan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang lebih besar untuk menciptakan sistem fiskal yang adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Blokir 3 Akun Selebgram Terkait Promosi Judol

BACA JUGA:Kejagung Sudah Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Dukung Pernyataan Presiden

Saleh meyakini bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah pencitraan politik, melainkan bagian dari visi besar untuk mempersiapkan fondasi menuju Indonesia Emas 2045. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan