Kemkomdigi Berhasi Blokir 882.000 Konten Judi Online dalam 100 Hari Kerja
Judi online makin mengkhawatirkan masyarakat Indonesia--Google
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan memblokir lebih dari 882.000 konten terkait judi online (judol) sebagai bagian dari upaya mereka dalam 100 hari kerja pertama.
"Kemkomdigi berhasil menurunkan 882.352 konten judol dari berbagai platform digital," kata Meutya dalam pernyataannya kepada Beritasatu.com, Kamis, 30 Januari.
Pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai platform digital. Dari jumlah konten yang diblokir, sebanyak 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya terdeteksi di platform media sosial.
Meutya menekankan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang perlu ditanggapi dengan cepat. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik judi online ini demi melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Audit dan Cabut 50 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang
BACA JUGA:Kemenag Laporkan 3.570 Calon Haji Khusus Lunasi Biaya Haji di Hari Kedua Pelunasan
"Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang sering menargetkan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok rentan," ungkapnya.
Selain upaya pemblokiran, pemerintah juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat melalui layanan khusus, yang memungkinkan publik untuk terlibat dalam pengawasan konten digital. Portal seperti Aduan Nomor juga dibuka untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank yang terkait dengan kejahatan digital.
"Memerangi judi online seperti menutup kebocoran di bendungan. Meskipun satu kebocoran ditutup, kebocoran lain mungkin muncul. Namun, dengan ketegasan pemerintah dan partisipasi masyarakat, setiap celah dapat ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti," pungkas Meutya mengenai upaya Kemkomdigi dalam memblokir konten judi online. (beritasatu)