Kementerian ATR/BPN Audit dan Cabut 50 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Masyarakat nelayan ikut membantu proses pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang-Wahroni-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan pencabutan 50 sertifikat tanah di kawasan pagar laut yang berjarak 30 km dari perairan Tangerang, Banten. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Nusron menyampaikan bahwa jumlah sertifikat yang dicabut bisa bertambah, mengingat pihaknya masih memeriksa 280 sertifikat tanah lainnya yang juga terletak di area tersebut.

"Ini baru langkah awal, kami telah bekerja selama 4 hari, dan sejauh ini sudah mencabut 50 bidang tanah," kata Nusron. Sertifikat yang dibatalkan meliputi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), di mana dari 280 sertifikat yang diperiksa, 50 di antaranya telah dinyatakan tidak berlaku, terdiri dari 47 HGB dan 3 SHM.

Nusron menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah melakukan penyesuaian data sertifikat dengan kondisi lapangan, termasuk menentukan batas antara daratan dan laut. "Kami masih dalam proses pencocokan data antara garis pantai dan wilayah laut," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenag Laporkan 3.570 Calon Haji Khusus Lunasi Biaya Haji di Hari Kedua Pelunasan

BACA JUGA:Kemendagri Sudah Instruksikan Pemda untuk Lakukan Efisiensi Anggaran

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan audit investigasi terkait proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan temuan audit, Nusron menyatakan bahwa mereka merekomendasikan pencabutan lisensi terhadap kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah oleh perusahaan swasta. "Kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB yang melakukan survei dan pengukuran tanah," tutup Nusron. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan