Integrasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia

Ilustrasi logo Hari Kesaktian Pancasila (ANTARA/HO/21)--

Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres ini pada pokoknya menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila.

Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kulminasi (puncak) dari tekad bangsa untuk merdeka.

Proklamasi memuat perjuangan penegakan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan.

BACA JUGA:Tantangan Pendidik di Era Kurikulum Merdeka dalam Mengelola Kelas yang Inklusif dan Beragam

Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD, serta UUD NRI Tahun 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.

Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan serta alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag).

Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Berkomitmen Cegah Anak jadi Korban Judi Online

Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sebagaimana dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negara kita, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial.

Tampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara kita merupakan suatu pemikiran yang khas. Hal ini jikalau kita bandingkan negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis klas, negara sekuler, ataupun negara theokrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan