Integrasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia

Ilustrasi logo Hari Kesaktian Pancasila (ANTARA/HO/21)--

Keadilan sosial dalam semesta pemikiran Soekarno adalah kritik paling besar terhadap kapitalisme.

Pemikiran Soekarno akan kemandirian bangsa teraktualisasi dalam nilai keadilan ini atau yang dikatakan Soekarno sebagai sosio-demokrasi, yakni demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang kedua kakinya berdiri dalam masyarakat.

Pertanyaannya, apakah keadilan sosial sesuai Sila ke-5 Pancasila sudah terwujud?

Pancasila mengakui dan melindungi, baik hak-hak individu maupun hak masyarakat, yakni di bidang ekonomi maupun politik.

BACA JUGA:Satgas Khusus Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi 'Online'

Ideologi Pancasila mengakui secara selaras, baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan bukan demokrasi politik semata, seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi.

Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha.

Sementara dalam sistem sosialisme-komunis, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara.

Dengan demikian, Pancasila hadir sebagai sintesis antara negara kapitalisme-liberal dan sosialisme-komunis.

Dalam hal ini Soekarno mengemukakan, "Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya."

Namun, kita mendirikan negara "semua buat semua", "satu buat semua, semua buat satu".

*) Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan