Integrasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia

Ilustrasi logo Hari Kesaktian Pancasila (ANTARA/HO/21)--

Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik.

BACA JUGA:Mimpi Satu Data dari Desa

Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.

Cita hukum berfungsi sebagai suatu bintang pemandu (leitstern) bagi tercapainya cita-cita masyarakat.

Suatu cita hukum memberikan manfaat karena dengan cita hukum maka kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, melalui cita hukum kita dapat mengarahkan hukum positif ke arah suatu keadilan.

Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai religius merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia.

Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarki.

BACA JUGA:Membangun Kepedulian Orang Terdekat untuk Bentengi Diri Dari Narkoba

Dalam susunan yang hierarkis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang- undangan secara vertikal maupun horizontal.

Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidaksesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum.

Pancasila dan demokrasi

Ketika mengatakan: ...untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan? Soekarno (Presiden pertama RI) sadar bahwa antara kediktatoran, oligarki, dan “feodalisme di Indonesia harus dilakukan penataan dalam satu kebangsaan besar bernama Indonesia.

Soekarno merumuskan bahwa kebangsaan, demokrasi, bernegara adalah bukan sesuatu yang given, tetapi sesuatu yang harus mengalami proses perubahan mendasar di dalam diri, di dalam kelompok etnik, kelompok ras, kelompok agama, bahkan dalam keluarga untuk menjadi suatu bangsa.

BACA JUGA:Perlunya Kolaborasi Pemerintah-Masyarakat untuk Berantas Judi Online

Pancasila adalah kebijaksanaan dan kebijakan fundamental yang meletakkan dasar dan tujuan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan