Satgas Khusus Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi 'Online'

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.--

Pemerintah resmi menyatakan perang melawan judi online. Genderang perang ditabuh setelah korban jiwa berjatuhan akibat judi daring. Beberapa orang bunuh diri akibat terlilit utang dan bertindak kriminal hanya demi menggamit uang sebagai modal berjudi.

Mengingat aktivitas haram itu memiskinkan masyarakat, bahkan memakan korban jiwa, Pemerintah mulai mempersiapkan "senjata" khusus untuk memberantas judi online.

Senjata itu berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Kepres itulah yang akan melahirkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online.

Satgas itu didesain untuk menjadi ujung tombak Pemerintah dalam memberantas judi online dari hulu ke hilir.

BACA JUGA:Hindari Ambiguitas dalam Istilah Kepemiluan

Satgas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Setelah keppres tersebut ditandatangani, Hadi beserta jajaran satgas langsung menggelar rapat perdana membahas langkah konkret yang dilakukan satgas dalam memberantas judi online, Rabu 19 Juni.

Pembentukan satgas membuktikan bahwa judi online sudah memang menjadi masalah serius yang harus segera diatasi Pemerintah.

Pasalnya, sebagian orang saat ini seperti telah menjadikan judi online sebagai jalan pintas menuju kemakmuran. Padahal, apa pun bentuk judi itu, korban terbesar adalah petaruh, bukan bandar.

BACA JUGA:Pancasila dan Digitalisasi Menuju Indonesia Emas 2045

Dari mulai pengangguran hingga sebagian pegawai pemerintah terbius dengan iming-iming menggandakan uang dengan cara cepat.

Menurut data Kemenko Polhukam, aktivitas judi online bahkan merasuki anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Tercatat 2 persen pengguna judi online berusia di bawah 10 tahun dengan jumlah sekitar 80.000 orang. Selanjutnya usia 10-20 tahun berkisar sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan